Nekad Bersetubuh Siang Hari Saat Berpuasa, Ini Denda yang Harus Dibayar

Tuntunan  

Salam Sahabat! Puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang mengharamkan beberapa hal yang halal — menurut syariat — dilakukan selama waktu puasa. Salah satu perbuatan halal yang tidak boleh dilakukan yakni melakukan hubungan biologis antara pasangan suami dan istri saat puasa. Apa yang harus dilakukan jika pasutri tersebut nekad bersetubuh saat Ramadhan?

Dalam Buku Fiqih Lengkap Imam Syafii dijelaskan, syariat mengatur jika ada denda yang harus dikeluarkan bagi mereka yang melanggar. Denda tersebut disebut kafarat. Yang mewajibkan kafarat adalah membatalkan puasa pada bulan Ramadhan dengan melakukan persetubuhan, dimana pelakunya menyadari bahwa ia sedang berpuasa. Dia pun mengetahui apa yang dilakukannya adalah haram sementara dia tidak dalam perjalanan.

Jika orang yang melakukan hubungan suami istri dan lupa bahwa ia tengah berpuasa dan tidak mengetahui jika perbuatannya itu adalah haram maka ia tidak diwajibkan membayar kafarat. Begitu juga orang yang sedang dalam perjalanan yang membolehkannya berbuka lalu ia melakukan hubungan suami istri. Perbuatan tersebut cukup dibayar dengan qadha (mengganti dengan puasa di lain hari) saja.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Suami Istri Melakukan Hubungan Seks Saat Sahur, Masih Boleh atau Sudah Haram?

Lupa Mandi Wajib Usai Melakukan Hubungan Seks, Batalkah Puasanya?

Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, yang wajib membayar kafarat hanya suami yang menyetubuhi istrinya. Maksudnya, istri tidak diwajibkan membayar kafarat ataupun wanita lain yang bukan istrinya jika wanita itu berpuasa. Sebab, pelanggaran dari pelaku (kebanyakan laki-laki) lebih besar dibanding yang disetubuhi (wanita). Karena itu, lelaki yang harus bertanggung jawab.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image