Hadits dari Ali bin Abi Thalib Pun Haramkan Nikah Mutah ala Syiah

Tuntunan  

Salam Sahabat! Seperti dijelaskan dalam artikel sebelumnya jika Muslim Sunni memang mengharamkan nikah mutah secara mutlak. Hal ini untuk melawan pemahaman syiah yang justru menghalalkannya. (Baca: Kontroversi Nikah Mutah, Bagaimana Tata Caranya Menurut Syiah?)

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh As Sunnah menjelaskan, pernikahan mutah tidak berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan yang disebut dalam Alquran. Contohnya talak, iddah, dan pewarisan (antara suami-istri). Karena itu, pernikahan tersebut tidak sah seperti pernikahan-pernikahan lain yang tidak sah menurut agama Islam.

Banyak hadis yang mengharamkannya. Contohnya, apa yang diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani, dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam peristiwa pembebasan Makkah. Ketika itu, dia memang pernah mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut'ah. Namun, ketika bersiap-siap meninggalkan kota itu, dia mengharamkannya.Dalam riwayat Ibn Majah disebutkan, Rasulullah SAW telah mengharamkan mut'ah. "Wahai kalian semua, sebelum ini aku telah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut'ah. Kini ketahuilah, Allah SWT telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat." Rasulullah pun bersabda seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib. Nabi mengeluarkan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sayyid Sabiq pun menjelaskan, mut'ah hanya bertujuan untuk melampiaskan syahwat seksual semata. Tidak ada tujuan memperoleh anak serta mendidik mereka. Padahal, itulah sejatinya tujuan asli perkawinan. Karena itu, menurut Sayyid Sabiq, mut'ah lebih menyerupai perzinaan. Mut'ah pun merugikan pihak perempuan karena dia menjadi seperti barang dagangan yang berpindah-pindah dari tangan satu ke tangan lain.

Hanya, Sayyid Sabiq sempat menjelaskan memang ada beberapa sahabat Nabi serta dari kalangan tabiin yang menyatakan nikah mut'ah halal. Di antaranya, yakni pendapat Abdullah bin Abbas ra. Hanya, sahabat Rasulullah tersebut mengungkapkan, kehalalan mut'ah hanya untuk keadaan darurat. Tidak untuk semua keadaan secara mutlak. Abdullah bin Abbas pun, ketika mendengar banyak orang melakukan mut'ah berdasarkan fatwanya, dia sangat terkejut.

Dia lantas berkata, "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun! Bukan seperti itu yang kumaksud dalam fatwaku. Sungguh aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana Allah SWT menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi yang tidak dihalalkan kecuali bagi orang dalam keadaan darurat."

Tidak hanya itu, mengenai bacaan QS an-Nisa: 24 yakni " ... Maka istri-istri yang telah kamu nikmati, di antara mereka (dalam ayat tersebut digunakan lafal istamta'tum bihi minhunna), berikanlah kepada mereka mahar sebagai suatu kewajiban." Ada yang memberi penambahan makna sampai batas tertentu. Hal tersebut bukanlah termasuk bagian dari Alquran.

Imam Asy Syaukani berpendapat, redaksi tersebut bukan termasuk dalam Alquran karena sesuai dengan pandangan ulama yang menyaratkan keharusan sifat mutawatir dalam periwayatannya.

Hukum Nikah Mutah

Zaman Rasulullah Adzan Jumat Satu Kali, Benarkah Adzan Jumat Dua Kali Bid'ah?

Kamaruddin Djiwa, Guru SD yang Didik 16 Anaknya Jadi Hafiz Alquran

Merenungi Nuzulul Quran, Saat Mayoritas Muslim Indonesia Buta Huruf Alquran

Punya 16 Anak Hafiz Quran, Begini Kata Kamaruddin Djiwa Soal Tingginya Buta Huruf Alquran

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image