Berapa Nominal Zakat Fitrah Tahun Ini untuk DKI Jakarta? Berikut Aturan Resmi dari Baznas

News  

Salam Sahabat! Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim yang mesti dibayarkan paling lambat sebelum Sholat Idul Fitri.Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jika dirupiahkan, besaran nominal zakat fitrah tentu berbeda untuk setiap daerah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Enam Bacaan Niat Zakat Fitrah dari Diri Sendiri, Keluarga Hingga untuk yang Diwakilkan

Lengkap, Bacaan 99 Nama Asmaul Husna Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Mengenal Salah Satu Sifat Asmaul Husna, Al-Baaits Sang Maha Membangkitkan

Bacaan Doa Menyambut Datangnya Pagi Agar Hari Anda Dimulai dengan Kebaikan

Dalil Syekh Yusuf Qaradhawi Bolehkan Aksi Demonstrasi

SIkap Utsman bin Affan Saat Menghadapi Para Demonstran

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image