Tuntunan

Dalil Syekh Yusuf Qaradhawi Bolehkan Aksi Demonstrasi

Salam Sahabat! Hukum boleh atau tidaknya demonstrasi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pada umumnya, ulama yang mengharamkan juga tidak sepakat dengan adanya praktik demonstrasi karena disebut tidak pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW. Namun, kebanyakan ulama yang berpola pikir moderat, seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, membenarkan praktik demonstrasi.

Menurut Qaradhawi, seorang ulama hendaknya tidak mudah mengharamkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil nas Alquran dan hadis sahih yang menetapkan atas keharamannya. Adapun dalil hadis yang dhaif sanadnya, atau sahih tapi penetapan keharamannya tidak sharih (eksplisit), maka hukumnya tetap pada kebolehan, sehingga tidak terjebak pada mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.

Dia berpendapat, Islam mengatur bahwa perkara yang halal jauh lebih luas dari perkara yang haram karena sesuatu yang tidak dinyatakan haram pada dasarnya adalah halal. Nabi bersabda dalam sebuah hadis yang artinya: "Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kau sia-siakan. Memberi batasan-batasan, jangan kau lewati. Mengharamkan beberapa hal, jangan kau langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari (status hukum -red) darinya."

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Bagi Qaradhawi unjuk rasa hukumnya boleh dalam Islam, selagi bertujuan baik dan di dalamnya tidak terkandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah Islam. Qardhawi mengatakan, "Menjadi hak umat Islam untuk berdemonstrasi, karena tuntutan yang disampaikan secara bersama lebih kuat dibandingkan dilakukan sendirian.

Tidak hanya itu, Rasulullah SAW pun pernah mengungkapkan bahwa mengingatkan penguasa zalim adalah bagian dari jihad. "Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim." (HR Ibnu Majah, Ahmad, at-Tabrani, al-Baihaqi, an-Nasai, dan al-Baihaqi).

Rasulullah pun menginstruksikan kepada umatnya untuk mengubah kemungkaran dengan tangan. Kemudian, orang yang hanya berbuat dengan hatinya merupakan selemah-lemahnya iman. "Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).

Lantas, bagi mereka yang pro terhadap demonstrasi juga tidak bisa seenaknya dalam berunjuk rasa. Termasuk dalam hal ini merusak pohon. Saat hendak berperang, Rasulullah SAW melarang pasukannya untuk menebang pohon. "Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi. Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan." (al-Muwatta).

Tak hanya itu, menghujat dengan cacian dan makian juga dilarang. Menghujat dalam bahasa Arab adalah al- ta'nu yang memiliki dua makna; hissi dan maknawi. Bermakna hissi seperti kata ta'anahu bi al-rumhi yang berarti memukul dengan alat yang tajam, seperti tombak dan makna yang maknawi seperti kata wa rajulun ta'ana fi a'rad al-nas yang berarti mencela sesuatu baik pada nasab, kitab, atau seseorang. Menurut Imam al-Ghazali, menghujat adalah menghina dan merendahkan orang lain di depan manusia atau di depan umum.

Kembali ke perihal demonstrasi, umat Islam sangat berhak turun ke jalan untuk membela agama dan kitab sucinya. Saat demonstrasi buruh yang menuntut peningkatan kesejahteraan saja dibolehkan, apalagi demonstrasi dengan alasan keyakinan. Catatannya, umat Islam harus menunjukkan diri sebagai umat yang besar dan mulia. Dengan demikian, unjuk rasa pun harus dilakukan dengan akhlak yang santun.

SIkap Utsman bin Affan Saat Menghadapi Para Demonstran

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk