Sahkah Sholat Anda Jika Sambil Membaca Mushaf Alquran?

Tuntunan  

Imam Nawawi

Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu')

Imam Malik

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian (al- Mudawanah jilid 1).

Ibnu Qadamah

Tidak ada masalah seorang imam yang membaca surat dengan melihat mushaf. Saat beliau ditanya apakah sama hukumnya bila dilakukan saat shalat fardlu, beliau menjawab: saya tidak mendengar riwayat tentang itu. Qadli Abu Ya'la berpendapat: itu makruh saat shalat fardhu dan boleh saat shalat sunnah dan mak ruh pula bila dilakukan oleh seorang yang hafal Alqur'an. Imam Ahmad pernah ditanya tentang imam yang membaca surah sambil melihat mushaf di shalat qiyam ramadhan? Beliau menjawab: tidak masalah jika terpaksa. (Pendapat Imam Ahmad dalam Al Mughni Jilid 1).

Atas pertimbangan tersebut, MUI pun menetapkan jika melihat mushaf Alquran ketika sholat tidak membatalkan shalat. MUI berpendapat, boleh membaca Alquran dengan melihat mushaf selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tak melakukan gerakan yang membatalkan sholat.

Untuk menjaga kekhusyu'an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).MUI juga memberi rekomendasi jika orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu'an, dan memperhatikan kondisi makmum.

Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alqur'an, terlebih jika kondisi makmum beragam. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image