News

Heboh Poster Rekrutmen Pendamping Halal GP Ansor, Berapa Uang Sakunya?

Poster pengumuman rekrutmen pendamping halal oleh GP Ansor menghebohkan jagad maya. Poster tersebut berisi persyaratan mereka yang berminat untuk menjadi pendamping halal antara lain: Kader GP Ansor, minimal S1 atau sederajat, sanggup mendampingi pelaku usaha (UMKM), untuk pengurusan sertifikat halal malalu self declare, dan siap mengikuti pelatihan sebelum menjalankan pendampingan.

Lantas, berapa sebenarnya uang insentif untuk pendamping pelaku usaha UMKM yang disediakan negara lewat BPJPH? Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Bolehkah Kader GP Ansor Menjadi Pendamping Sertifikasi Halal UMKM? Begini Aturannya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sejarah Sertifikasi Halal, Saat Publik Heboh Temuan 34 Bahan Pangan Mengandung Babi

Ainun Najib: Logo Halal Terbaik Sedunia adalah Kosher Orthodox Union

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000. Jumlah ini diperuntukan bagi komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk