Bolehkah Kader GP Ansor Jadi Pendamping Sertifikasi Halal UMKM? Begini Aturannya

News  

Salam Sahabat! isu halal tak henti-henti memanaskan jagad maya. Teranyar datang dari pengumuman rekrutmen pendamping halal oleh GP Ansor. Poster tersebut berisi persyaratan mereka yang berminat untuk menjadi pendamping halal antara lain: Kader GP Ansor, minimal S1 atau sederajat, sanggup mendampingi pelaku usaha (UMKM), untuk pengurusan sertifikat halal malalu self declare, dan siap mengikuti pelatihan sebelum menjalankan pendampingan.

Poster ini pun mengundang pertanyaan dari banyak netizen. Terlebih, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih tercatat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)?

Baca juga: Ainun Najib Soroti Logo Halal Baru, Netizen: Antum Entar Diserbu Banser loh Gus!

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca juga: UAH Tegas Soal Logo Halal: Ini Bukan Perkara Seni, Ini Syariat!

Pendampingan sertifikasi halal termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berisi perihal teknis penerbitan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH). Salah satu yang berhak dan wajib bersertifikasi halal adalah UMKM.

Tak seperti pelaku usaha besar yang wajib menempuh sertifikasi halal dengan jalur normal dan berbayar, pelaku UMKM bisa melakukan self declare (pernyataan mandiri) dan gratis selama produknya tak berisiko, proses produksinya sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana. Proses produksi tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH. Standar minimal self declare untuk UMKM adalah adanya pernyataan akad dari pelaku usaha dan adanya pendampingan proses produk halal (PPH).

Pada Pasal 80 ayat 1, PP ini pun berbunyi: Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Pada ayat 2 disebutkan jika pendampingan PPH dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Sementara itu, dalam penjelasan disebutkan, Peraturan BPJPH tentang pendampingan proses produk halal (PPH) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil meliputi antara lain pelatihan pendamping, mekanisme pendampingan, serta pendataan dan registrasi pendamping.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham juga menjelaskan ketentuan pendampingan PPH ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Diikuti 340 peserta, Pelatihan PPH ini berlangsung tiga hari, 25 - 27 November 2021.

"Sebagaimana ketentuan regulasi, Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," lanjut Aqil Irham.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image