News

UAH Tegas Soal Logo Halal: Ini Bukan Perkara Seni, Ini Syariat

Salam Sahabat! Logo halal baru yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) masih terus menuai perdebatan. Kontroversi logo berbentuk gundukan wayang ini pun ikut memantik Pendiri Quantum Akhyar institute Ustaz Adi Hidayat (UAH) untuk ikut berkomentar.

Lewat akun Youtubenya Adi Hidayat Official, UAH menjelaskan, halal merupakan bagian hukum yang melekat pada syariat Islam. Menurut dia, hal-hal yang terkait halal sifatnya mesti jelas mengenai halal dan haramnya. Ini seperti firman Allah SWT QS Al Baqarah ayat 168: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Baca juga: Mau Poligami, Yakin?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal, Saat Publik Heboh Temuan 34 Bahan Pangan Mengandung Babi

UAH pun menjelaskan, semua hal yang terkait halal sifatnya mesti jelas sehingga terang benderang mana yang dikonsumsi dan mana yang tidak boleh atau disebut dengan haram. Untuk itu, UAH menukil hadis Rasulullah SAW dari An Nukman bin Basyir: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jeas. Diantara keduanya terhdapat perkara subhat yang masih samar— yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara subhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke dalam perkara subhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.. “(HR Bukhari dan Muslim).

Video lengkap UAH terkait Logo Halal

Menukil dari hadis tersebut, UAH menegaskan jika dalam syariat tidak boleh ambigu dan multitafsir terkait aspek halal. “Ini bukan perkara seni. Ini bukan perkara filosofi. Ini masalah syariat yang harus terang. Masalah syariat yang harus jelas. Ini bukan persoalan halal di Indonesia tidak halal di tempat lain. Ini bukan persoalan halal di satu provinsi tidak halal di tempat lain. Ini bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat. Ini syariat!”

Untuk itu, UAH mengusulkan agar logo halal yang diperkenalkan kepada masyarakat sebaiknya logo yang mudah untuk dipahami. Logo tersebut bisa dituliskan dengan menggunakan bahasa Arab yang terang, halal. Kemudian dijelaskan dengan bahasa Indonesia yakni halal. Solusi lainnya yang paling singkat, BPJPH Kemenag bisa menggunakan logo lama yang lebih familiar bagi masyarakat. Menurut UAH, logo halal MUI sudah berjalan selama 32 tahun sehingga dipahami bagi orang dewasa, anak kecil bahkan orang tua.

“Kalau pun ada peralihan kewenangan kepada BPJPH boleh jadi yang sudah ada sekarang tinggal diubah saja dari MUI menjadi BPJPH,”jelas UAH.

Lebih lanjut, UAH meminta agar komunikasi antara MUI dan BPJPH dibangun lebih efektif dan positif khususnya terkait peralihan kewenangan halal. Hal tersebut, ujar dia, untuk menimbulkan ketenangan di masyarakat.

Baca: Ainun Najib: Logo Halal Terbaik di Dunia adalah Kosher Union Orthodox

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk