Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan Hingga 1 Februari 2026

News  

Salam Sahabat! Logo halal yang baru telah resmi ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Berbeda dengan logo sebelumnya yang mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI), logo halal ini berbentuk gundukan wayang.

Baca juga: Label Halal yang Baru Ditetapkan, Bentuknya Menyerupai Wayang

Baca juga: Produk Wajib Gunakan Label Baru yang Bentuknya Menyerupai Gundukan Wayang

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, label halal yang lama dengan logo MUI masih bisa digunakan sementara. Berdasarkan Pasal 169 huruf (d) beleid tersebut, dijelaskan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

“Sehingga logo halal MUI masih dapat digunakan hingga 1 Februari 2026,”demikian pengumuman yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Ahad (13/3).

Baca juga: Label Halalnya tak Berlaku, Masihkah MUI Berperan dalam Sertifikasi Halal?

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga: Mengenal Hajaj, Algojo Bani Umayyah yang Bunuh Sahabat, Ulama dan Rakyat Jelata

Baca juga: Pahami Ayat tanpa Belajar Sirah Bisa Kacau

Baca juga: Bela Yahudi Tua, Umar Ancam Penggal Amr bin Ash

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image