Johan Khan: Kalau Kasusnya Diproses, Ade Armando Mungkin tak (Dipukuli) Seperti Itu
Salam Sahabat! Pelapor Ade Armando atas pelanggaran terhadap UU Informasi, Teknologi dan Elektronika (ITE) Johan Khan, menyayangkan pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Menurut Johan, mungkin saja Ade tidak akan dipukuli seperti apa yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4) lalu. Dengan catatan, penegak hukum memproses dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.
“Kalau dari 2017 lalu beliau diproses kemudian dipersidangkan lalu masuk dalam tahanan rasanya tidak akan mungkin beliau diperlakukan seperti itu,”ujar Johan Khan saat berbincang dengan tim redaksi Maktabu Republika lewat sambungan telepon, Kamis (14/4).
Johan menjelaskan, Ade Armando menjalani status tersangka hingga lima tahun tanpa ada kejelasan hingga sekarang. Padahal, dia menegaskan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima permohonan gugatan praperadilan atas terbitnya penghentian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Ade Armando pada 4 September 2017.
Sebagai catatan, Ade Armando menjadi tersangka atas delik UU No 19/2016 tentang ITE pada 25 Januari 2017 lalu. Meski demikian, penyidik menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3 pada 20 Februari 2017. Pihak Johan Khan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan tersebut.
Ade Armando dilaporkan Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Johan Khan melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 23 Mei 2015. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi Ade Armando tidak memenuhinya.
Ade Armando Lima Tahun Jadi Tersangka, Begini Kata Johan Khan
Beredar Video Klarifikasi TSBP yang Disebut Pelaku Pemukulan Ade Armando: Itu Hoaks
Bukan Cuma HM, Ganjar Pranowo Pun Suka Video Porno
Membandingkan Kasus Arifinto dan HM, Beda Sikap PKS dan PDIP