Ade Armando Lima Tahun Jadi Tersangka, Begini Kata Johan Khan

News  

Salam Sahabat! Kasus pemukulan terhadap Ade Armando yang mewarnai aksi Senin (11/4/2022) benar-benar menyita perhatian publik. Pada hari yang sama, foto-foto para pelaku pemukulan berikut identitas pribadi beserta tempat tinggal pelaku tersebar cepat di berbagai platform media sosial. Polisi pun mengambil langkah cepat untuk mengamankan para pelaku pemukulan dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Nah sahabat! Selain mendapatkan banyak dukungan, langkah cepat kepolisian pun mendapat banyak pertanyaan publik. Pasalnya, kecepatan polisi dalam meringkus para pelaku pemukulan itu tidak sebanding dengan pengusutan terhadap kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan.

Ade Armando dilaporkan Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Johan Khan melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 23 Mei 2015. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Kepada tim redaksi Maktabu Republika, Johan Khan pun mengungkapkan perjalanan kasusnya. Dia mengaku kasus tersebut sebenarnya sempat tersendat di awal. Dia bahkan harus membuat laporan ke Propam agar laporannya terhadap Ade Armando bisa kembali berjalan. Pada 23 Juni 2016, polisi baru memeriksa Ade Armando. Ade Armando pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metrojaya. “Saya ingat tanggalnya 25 Januari 2017,”ujar Johan, Kamis (14/4).

Menjadi tersangka dengan delik UU No 19/2016 tentang ITE, Ade Armando pun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metrojaya. Hanya saja, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada kasus Ade Armando yang dikonfirmasi Polda Metrojaya pada 20 Februari 2017.

Johan Khan lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Johan, penerbitan SP3 tersebut janggal. Ketika itu, hakim memutuskan bahwa para ahli dianggap tidak konsekuen. Pada pemeriksaan ulang mereka menetapkan ada unsur pidana dalam cuitan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya mereka justru menangkis pernyataan tersebut dan berpendapat tidak ada unsur penodaan agama oleh Ade. Hakim tunggal Aries Bawono Langgeng pun memutuskan menerima permohonan praperadilan dari Johan Khan pada Senin, 4 September 2017.

Johan pun mengungkapkan, jika kasus yang dilaporkannya belum juga ditangani kembali oleh polisi hingga saat ini. “Artinya sekarang sudah lima tahun menjadi tersangka. Ini kan tidak adil bagi kedua pihak. Beliau (Ade Armando) juga dirugikan,”jelas dia.

Johan Khan: Kalau Kasusnya Diproses, Ade Armando Mungkin tak (Dipukuli) Seperti Itu

Beredar Video Klarifikasi TSBP yang Disebut Pelaku Pemukulan Ade Armando: Itu Hoaks

Bukan Cuma HM, Ganjar Pranowo Pun Suka Video Porno

Membandingkan Kasus Arifinto dan HM, Beda Sikap PKS dan PDIP

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image