Tiga Jenis Puasa Makruh Menurut Mazhab Syafii

Tuntunan  

Salam Sahabat! Puasa Ramadhan merupakan puasa yang diwajibkan Allah SWT. Meski demikian, ada jenis puasa yang ternyata tidak disukai Allah dan rasul-Nya. Para ulama Mazhab Syafi'i pun menghukuminya sebagai puasa makruh. Dalam Fikih Lengkap Imam Asy-Syafii, puasa makruh adalah puasa yang bila ditinggalkan akan mendapat pahala, apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa atau pahala. Berikut tiga jenis puasa yang dihukumi makruh.

1.Berpuasa pada hari Jumat saja (tanpa diiringi hari lain)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

2. Berpuasa di hari Sabtu saja (tanpa diiringi hari lain)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang telah diwajibkan Allah SWT atas kalian.” (HR Tirmidzi).

Selain dua ketentuan tersebut, para ulama mengatakan, makruh berpuasa pada Ahad (tanpa diiringi hari lain sebelum atau sesudahnya). Sebab, orang Yahudi menghormati hari Sabtu dan orang Nasrani menghormati hari Ahad.

Hanya saja, jika anda berpuasa pada hari Ahad dan Sabtu berturut-turut, hal itu tidak dimakruhkan. Sebab, tak satu pun agama yang menghormati dua hari itu berturut-turut.

Berdasarkan sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:

Sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad lebih sering daripada hai lainnya. Dan beliau mengatakan, “Dua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, dan aku ingin berbeda dengan mereka. “ (HR Ahmad).

Bacaan Doa Buka Puasa Allahummalakashumtu Berasal dari Hadits Dhaif, Bolehkah Diucapkan?

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image