Ulil Abshar Abdala: Saya tidak Pernah Menganjurkan Nikah Beda Agama

News  

Salam Sahabat! Hebohnya fenomena nikah beda agama menjadi diskursus yang tidak habis-habis khususnya bagi masyarakat Muslim di Tanah Air. Salah satu yang pernah mengeluarkan pernyataan tentang nikah beda agama adalah pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Absar Abdala. Ulil yang juga merupakan politisi Partai Demokrat tersebut memang berpendapat jika nikah beda agama boleh. Meski demikian, dia tidak menganjurkan untuk nikah beda agama.

“Saya tidak pernah menganjurkan nikah beda agama. kalau saya ditanya oleh peneliti ada banyak teman S1 S2 tentang pemikiran JIL atau ada teman-teman yang ingin nikah beda agama. Saya bilang nikah itu memang seharusnya ada kesamaan antara lelaki dan perempuan terutama dalam isu yang sensitif yaitu agama,”ujar dia dalam akun YouTube AlFahmu Institute saat berdebat dengan Ustaz Fahmi Salim.

Dia menegaskan, sebaiknya ada kesamaan antara pasangan mengenai agama. Menurut Ulil, tidak semua orang siap dengan kondisi beda agama dalam satu keluarga. Dia menjelaskan, nikah yang ideal adalah nikah dengan satu agama yang sama.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Meski demikian, dia menjelaskan, jika kondisinya ada lelaki Muslim menemui seorang perempuan non Muslim dari agama Kristen atau Yahudi dan dia siap memperjuangkan cintanya kemudian siap menerima konsekuensi hidup beda agama maka Ulil berpendapat boleh. Dia menilai, hal tersebut masuk dalam kriteria kaidah umum yang dijumpai dalam fiqih yakni situasi darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam situasi normal. “Addharuratu tubihul mahzurot.

Baca: Nikah Beda Agama, Begini Pendapat Ahmad Nurkholis, Gus Baha Hingga Quraish Shihab

Baca: Ketatnya Kriteria Wanita Ahlulkitab dari Imam Syafi'i untuk Pernikahan Beda Agama

Dia menjelaskan, QS Al Maidah ayat 5 sudah membolehkan lelaki Muslim menikahi perempuan non Muslim ahlul kitab. Bagaimana jika kondisi yang terjadi sebaliknya? Perempuan Muslimah menikahi lelaki non Muslim? Ulil tetap membolehkannya. Dia menjelaskan, ayat dalam QS Al Maidah tersebut tidak secara eksplisit melarang Muslimah untuk menikahi lelaki Muslim. Adapun ayat yang ada pada QS Al Baqarah ayat 221 mencakup pada larangan menikahi lelaki musyrik, bukan ahlul kitab.

“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah: 221).

“Redaksinya hanya berbicara tentang orang musyrik. Ahli kitab tidak termasuk,”ujar Ulil.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image