Ketatnya Kriteria Wanita Ahlulkitab dari Imam Syafii untuk Pernikahan Beda Agama

News  

Salam Sahabat! pernikahan beda agama kembali marak belakangan ini. Terlebih, pernikahan tersebut dilangsungkan lewat pemberkatan di gereja dengan calon mempelai Muslimah yang mengenakan hijab. Alquran dan Sunnah telah mengatur jika pernikahan Muslimah dengan lelaki non Muslim meski ahlulkitab tidak dibenarkan. Demikian dengan kesepakatan para ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, ada ruang dalam Alquran yang menjadi dalil para pengusung pernikahan beda agama. Hanya saja, dalil tersebut mengatur tentang bolehnya pernikahan antara lelaki Muslim dengan perempuan ahlul kitab, bukan sebaliknya. Ayat tersebut tertera pada QS Al-Maidah ayat 5.

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Imam Syafi'i dalam kitabnya al-Umm berpendapat, halalnya menikahi perempuan merdeka dari ahlulkitab bagi setiap laki-laki Muslim tanpa kecuali karena Allah telah menghalalkannya. Meski demikian, Imam Syafi'i lebih menyukai jika lelaki Muslim tidak menikahinya.

Baca juga: Perjuangan Zainab Binti Rasulullah Hidup Bersama Suami Beda Agama

Menurut Imam Syafi'i, jika ahlulkitab yang dihalalkan adalah pemeluk Yahudi dan Nasrani tidak termasuk Majusi. Tidak pula orang-orang Arab yang masuk ke dalam Yahudi dan Nasrani karena asal agama mereka sesat dengan menyembah berhala kemudian mereka pindah kepada agama ahlulkitab bukan karena mereka beriman dengan Taurat dan Injil. Menurut Imam Syafi’i, sembelihan mereka juga tidak halal.

Ahlulkitab disini juga tidak termasuk dalam ahlulkitab orang-orang azam yaitu yang bukan orang-orang Arab yang masuk ke dalam agama ahl-kitab karena asal agama nenek moyangnya adalah penyembah berhala.

Suhadi dalam Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam menjelaskan, para ulama fuqaha dari kalangan mazhab Syafi'i memandang makruh hukum perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahli kitab yang berada di negeri Islam. Hukum ini semakin ditekankan jika perempuan ahlulkitab tersebut berada di negeri perang (dar al-harb), sebagaimana pendapat dari sebagian ulama fuqaha kalangan mazhab Maliki. Akan tetapi ulama fuqaha Syafi’iyah memandang kemakruhan tersebut apabila terjadi dalam beberapa keadaan.

1. Calon mempelai lelaki Muslim tak memiliki keinginan untuk mengajak perempuan ahlul kitab calon istrinya itu untuk masuk Islam

2. Tidak ada perempuan Muslimah Salihah yang dapat ia kawini

3. Apabila tidak mengawini perempuan ahlul kitab tersebut ia bisa terperosok ke dalam perbuatan zina.

Dengan tiga kondisi tersebut, jelas jika masalahnya berkisar di balik maslahat dan mafsadat (dampak negatif). Jika perkawinan dengan perempuan ahlulkitab tersebut mendatangkan maslahat, sesuai dengan tiga persyaratan tersebut, maka pernikahannya terpuji. Jika sebaliknya maka tergolong makruh.

Tidak hanya disitu, persyaratan yang disampaikan para ulama Mazhab Syafii mengenai pernikahan dengan perempuan ahlul kitab. Yahudi dan Nasrani yang termasuk ahlul kitab hanyalah Yahudi dan Nasrani dari etnis Israil. Etnis Israil adalah keturunan Yakub As. Sementara itu, bangsa-bangsa lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani tak termasuk didalamnya.

Dalam hal ini, Imam Syafi’i berpendapat jika ahlulkitab bukan sebagai komunitas agama yang dibawa Nabi Musa dan Nabi Isa. Namun, mereka yang termasuk etnis Bani Israil. Alasannya, yakni Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus kepada Bani Israil dan bukan kepada bangsa-bangsa lain. Dengan demikian, mereka yang menganut agama Yahudi dan Nasrani selain keturunan Bani Israil tidak dapat dikategorikan sebagai ahlul kitab.

Menurut Muhammad Galib dalam Al Kitab dan Makna dan Cakupannya, menjelaskan, etnis di luar Israil ini terbagi menjadi tiga golonga yakni

1. Golongan yang masuk agama Yahudi dan Nasrani sebelum agama tersebut mengalami perubahan, seperti orang-orang Romawi

2. Golongan yang masuk agama Yahudi dan Nasrani setelah agama tersebut mengalami perubahan

3. Golongan yang tidak diketahui kapan mereka masuk agama Yahudi dan Nasrani apakah sebelum atau sesudah agama tersebut mengalami perubahan.

Tidak hanya itu, Mazhab Syafi’i juga memberikan syarat terkait diperkenankannya pernikahan antara lelaki Muslim dengan perempuan ahlulkitab. Persyaratan tersebut yakni kedua orang tua perempuan ahlul kitab juga harus ahlul kitab. Seandainya ayahnya ahlul kitab sementara ibunya penyembah berhala maka dia tidak boleh diyakini meski sudah baligh dan memiliki agama bapaknya yang ahlul kitab.

Dikirimi Surat dari Maharaja Sriwijaya, Umar bin Abdul Aziz Segera Kirim Ulama

Siapa Maharaja Sriwijaya yang Berkirim Surat kepada Umar bin Abdul Aziz?

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image