Heboh Video Masturbasi Popo Barbie, Benarkah Ada Ulama yang Menghalalkan?
Popo Barbie, tiktokers asal Kerinci ditangkap polisi akibat mengunggah konten asusila di akun tiktoknya. Popo yang memiliki nama asli inisial EY merekam aksinya masturbasi dengan boneka menekin kemudian diunggah di akun tiktok.
Polisi menjerat Popo Barbie dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebenarnya, bagaimana masturbasi alias merancap menurut para ulama? Dilansir dari Pusat Data Republika, masturbasi menarik perhatian para pengkaji fikih di generasi salaf. Ada banyak istilah, jelas pakar fikih terkemuka asal Arab Saudi, Syekh Salman bin Fahd, untuk menyebut masturbasi. Ada kata istimna’, khaskhasah, dan ‘adah sirriyyah.
Agar lebih jelas, definisi masturbasi, menurut anggota Komisi Fatwa Uni Eropa itu, adalah perangsangan seksual yang dilakukan dengan sengaja pada alat kelamin. Aktivitas tersebut dimaksudkan agar si pelaku mendapatkan kepuasan seksual. Medianya bisa beragam, dengan atau tanpa alat bantu.
Lalu, bagaimana kajian fikih menyikapi masturbasi, baik yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan? "Para ulama berselisih pandangan," urai Syekh Salman.
Wakil Sekjen Persatuan Ulama se-Dunia itu menjelaskan, kelompok pertama mengatakan hukum masturbasi haram mutlak. Pendapat ini banyak dipakai oleh Mazhab Syafii, Maliki, dan salah satu riwayat Hanbali. Ada rangkaian alasan mengapa onani haram mutlak menurut mereka. Pelampiasan seksual yang legal dan sah menurut Islam hanya lewat pernikahan.
Kelompok ini mengutip surah al-Mu’minun ayat 5-6: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka.” Hadis Anas bin Malik, yang belakangan dianggap lemah, menjadi salah satu dalil mereka.
Hadis ini menyatakan, Allah SWT tidak akan melihat tujuh golongan, di antaranya adalah mereka yang mencari kepuasan seksual dengan tangan sendiri. Onani dianggap tak selaras dengan maksud pernikahan, yakni memperbanyak keturunan. Mereka memperkuat pandangan ini lewat penelitian kedokteran tentang efek samping masturbasi. Masturbasi hukumnya boleh mutlak..