Tuntunan Sholat Jamak dan Qashar untuk Kalian yang Mau Traveling Saat Liburan
Libur Idul Adha 1444 H ditetapkan menjadi cuti bersama yang akan berlangsung pada Rabu hingga Jumat pekan depan. Bagi warga perkotaan, libur panjang ini kerap dimanfaatkan untuk traveling buat liburan bersama keluarga. Lantas, bagaimana tuntunan meringkas sholat bagi Muslim yang hendak traveling untuk liburan?
Mengumpulkan sholat di satu waktu dan atau meringkasnya merupakan keringanan bagi para musafir dan mereka yang ingin traveling. Meski demikian, ada beberapa persyaratan bagi anda yang hendak melakukan sholat jamak/qashar. Berikut syarat lengkap sholat jamak taqdim, takhir dan qashar seperti ditukil dari Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie.
Shalat Qashar
Bagi orang yang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat shalat wajib yang empat raka'at menjadi dua raka'at dengan syarat sebagai berikut :
a. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah - 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'ala! Madzahibil arba'ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km)
b. Bepergian bukan untuk maksiat.
c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja dan bukan qadla.
d. Niat mcngqashar pada waktu takbiratul ihram.
e. Tidak ma'mum kepada orang yang bukan musafir.
2. SHALAT JAMA'
Shalat jama' ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya Zhuhur dengan Ashar ; Maghrib dengan 'Isya, didalam satu waktu. Cara melakukan shalat jama' itu ada dua macam :
a. Jika shalat zhuhur dengan 'ashar dikerjakan pada waktu zhubur atau maghrib dengan dilakukan pada waktu maghrib, maka jama' semacam itu disebut "Jama* Taqdim".
b. Jika dilakukan sebaliknya disebut "Jama' ta'khir", misalnya zhuhur dan 'ashar dikerjakan pada waktu 'ashar dan maghrib dengan 'isya dikerjakan pada waktu 'isya.