Tiga Alasan NU Haramkan Anak Mondok di Al-Zaytun

News  

Lembaga Bahtsul Masail (lBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat memutuskan jika hukum memondokkan anak ke Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun haram. Keputusan ini diambil setelah LBM PWNU Jabar menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6/2023). Baca juga: Beda Sikap MUI dengan Kemenag tentang Al-Zaytun

Dalam putusannya, setidaknya ada tiga alasan di balik haramnya orangtua memondokkan anak ke pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan). Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama. Baca juga: Benarkah Lionel Messi Seorang Yahudi?

Dilansir dari NU Online, hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. "Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," seperti dikutip dari putusan LBM PWNU Jawa Barat.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image