Syarat dan Rukun Itikaf, Nomor Tiga Suci dari Junub
Salam Sahabat! Itikaf menjadi ibadah sunnah yang amat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Para ulama bersepakat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim yang akan beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dilansir dari Pusat Data Republika, berikut ini adalah syarat iktikaf yang disepakati para ulama:
1. Syarat Itikaf
Islam
Karena iktikaf merupakan salah satu bentuk ibadah, maka orang yang melakukannya harus beragama Islam. Menurut al-Kubaisi, setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam, maka tidak akan diterima, tak berpahala, serta tertolak. Allah SWT berfirman, “Barang siapa yang mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tak diterima (agama itu) daripadanya.” (QS Ali Imran:19).
Berakal
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap ibadah adalah berakal. Orang gila atau orang yang tak berakal tidak dibebani taklif. Rasulullah SAW bersabda, “Diangkat pena dari tiga orang. Di antaranya adalah dari orang yang hilang akal (tak sadar), hingga ia sadar.” (HR Bukhari).
Suci dari junub, haid dan nifas
Menurut al-Kubaisi, para ulama sepakat bahwa orang junub (suamiistri yang telah bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan wanita yang melahirkan tapi belum sampai pada 40 hari adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di dalam masjid.
“Sedangkan, iktikaf adalah ibadah yang dilakukan di dalam masjid,” kata al-Kubaisi. Menurut dia, barang siapa yang tak dapat mewujudkan kesucian, maka iktikafnya tidak sah. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula menghampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja hingga kamu mandi ” (QS an-Nisa:43).
2. Rukun itikaf