Bayar Qadha Puasa Sehari Menjelang 1 Ramadhan 2022, Bolehkah?
Umat Islam masih menunggu tanggal berapa jatuhnya 1 Ramadhan 2022 mengingat besarnya peluang perbedaan akan dimulainya bulan puasa. Bulan Sya’ban yang masih kita lalui pun masih di manfaatkan oleh sebagian kaum Muslimin untuk berpuasa. Ada diantaranya yang berpuasa sunnah lainnya hendak membayar qadha puasa.
Apakah berpuasa menjelang 1 Ramadhan 2022 untuk membayar qadha dibolehkan atau dilarang? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Setelah memasuki nisfu Sya'ban atau pertengahan Sya`ban, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan, sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan Sya`ban hingga Ramadhan tiba. Mereka mendasarkan pada beberapa dalil antara lain, hadis riwayat Abu Dawud berikut ini, Dari Abu Hurairah RA, Ra sulullah SAW bersabda, `Bila hari memasuki pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa.'
1 Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksinya
Sementara, ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya'ban juga bersandar pada hadis riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbe daan pen dapat dan argumentasi masing- masing ulama ini diang kat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:
Artinya, Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya'ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara, seba- gian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan `makruh' mendasarkan pernyataannya pada hadis Rasulullah SAW, `Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya'ban hingga masuk Ramadhan.'
Ada pula ulama yang melarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga jangan sampai Ramadhan telah masuk pada sa tu a tau dua hari itu sementara mereka tidak menge tahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari a tau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepa tan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka hal tersebut diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwaya t Al-Bukhary dan Muslim , Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”
Sementara, ulama yang mem-bolehkan berdasar pada hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, `Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya'ban dan Ramadhan.' Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyam- bung puasa Sya'ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi, (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Utang puasa memang harus segera dilunasi. Jika mengqadha puasa ditangguhkan hingga datang Ramadhan berikutnya, seba- gian ulama menilai, yang bersangkutan wajib membayar kafarat. Imam Malik, Imam Syafi'i, hingga Imam Ahmad cenderung pada pendapat ini. Sementara itu, sebagian yang lain seperti Imam Hasan al-Bashri dan Ibrahim An- Nakha'i berpendapat jika dia hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar kafarat.