Tiga Hikmah Tersembunyi di Balik Masa Iddah
Bagi seorang Muslimah yang ditalak atau ditinggal mati suami, syara' menjatuhkan masa iddah baginya. Masa idah tersebut diatur dalam Q S al-Baqarah ayat 228. "Perempuan-pe rem puan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu sebelum kawin lagi) selama tiga kali quru' (yakni tiga kali masa haid atau masa suci)."
Dalam Panduan Lengkap Muamalah, Muhammad Bagir menjelaskan, kata iddah berasal dari kata 'adad dalam bahasa Arab. Artinya, bilangan atau hitungan. Dalam istilah fikih berearti masa menunggu yang harus dijalani seorang mantan istri yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum dia dibolehkan menikah kembali.Para ulama menjelaskan, alasan adanya masa idah adalah ta'abbudi, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti hikmahnya, tetapi dilaksanakan sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Aturan ini dilaksanakan sebagai ibadah untuk mematuhi perintah-Nya. Meski demikian, ada juga ulama yang berupaya mengetahui hikmah di balik perintah Allah mengenai masa idah.Pertama, masa iddah disebut akan mem beri cukup kesempatan bagi pasangan suami-istri untuk merenung dengan tenang dan penuh kebijaksanaan mengenai perceraian yang ditempuhnya.
Setelah meredanya ama rah dan kebencian antara suami-istri, mereka bisa melakukan rujuk (tanpa nikah dan mahar baru) sekiranya hal tersebut lebih baik bagi mereka dan anak-anaknya.Berikutnya, masa idah dinilai sebuah bentuk penghargaan terhadap sesuatu yang agung dan sakral. Ikatan tersebut tidak ber langsung kecuali dengan berkumpulnya para saksi dan tidak terputus sepenuhnya setelah masa penantian yang panjang. Jika tidak, nis caya pernikahan bagaikan permainan anak kecil yang berlangsung sesaat.
Terakhir, hikmah adanya masa iddah adalah untuk mengetahui dengan pasti jika pe rem puan itu tidak sedang hamil dari lelaki yang diceraikannya. Dengan demikian, nasab anaknya kelak menjadi jelas dan tidak ber campur aduk dengan suaminya yang baru seandainya dia segera menikah lagi sebelum diketahui kehamilannya.