Tembak Mati dr Sunardi, Guru Besar Hukum Undip: Densus 88 Sembrono
Salam Sahabat! Baru-baru ini kita mendengar berita duka soal penembakan hingga mati terhadap sosok terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama dr Sunardi. Penembakan ini mengingatkan kita mengenai beberapa kasus sebelumnya seperti Siyono, Qidam Al Farizki hingga Muhammad Jihad Ikhsan. Ketiga terduga tersebut juga ditembak hingga tewas oleh petugas Densus 88 Polri.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki mengaku prihatin atas dugaan ekstrajudisial killing terhadap terduga teroris tersebut. Menurut dia, seseorang yang baru diduga melakuukan tindak pidana teroris tak patut untuk ditembak hingga mati karena belum sempat melakukan pembelaan atas tuduhan yang menimpanya. Seharusnya, dia menjelaskan, ada praduga tidak bersalah alias presumption of innocent sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah.
Prof Suteki pun menyoroti bagaimana dugaan ekstrajudisial killing tersebut dilakukan di jalan umum. “Kalau menurut saya ya Densus 88 kan seharusnya tidak, dalam tanda kutip masih hitungan agak sembrono melakukan pencegatan terhadap dr Sunardi di jalan umum,”ujar Prof Suteki dalam program podcast di akun Youtube Prof. Suteki yang tayang Jumat (11/3-2022). (Tonton video Prof Suteki soal tewasnya dr Sunardi)
Berdasarkan perhitungannya, dia menjelaskan, seharusnya petugas melakukan surveilance atau penguntitan terhadap terduga tindak pidana tersebut. Setelah itu, petugas bisa melakukan penangkapan di tempat yang lebih aman. Terduga, ujar Prof Suteki, bisa ditangkap saat masuk ke dalam rumahnya sehingga bisa menghindari terjadinya kejadian yang tak diinginkan seperti penembakan hingga tewas tersebut.
Dia pun mempertanyakan mengapa petugas harus menembak dokter yang juga merupakan aktivis kemanusiaan itu hingga terbunuh. Apakah ketika itu memang ada perlawanan dari dr Sunardi sehingga membuat petugas kewalahan? Kalaupun ada perlawanan, ujar dia, mengapa petugas tak memberikan tembakan peringatan?“Saya kira di pemberitaan dia tidak bersenjata,”ujar dia.
Pertanyaan yang mengganjal lainnya adalah tidak ada foto dan rekaman video penembakan. Dia mempertanyakan kemungkinan petugas tersebut tidak berseragam sehingga tidak dikenali oleh terduga tersebut. Jika memang tidak berseragam, Prof Suteki menjelaskan, hal itu bisa saja menimbulkan kepanikan bagi yang bersangkutan.
Prof Suteki juga menyoroti penanganan penangkapan dr Sunardi yang kurang memperhatikan prinsip Perkap no 23 tahun 2011 tentang Prosedur Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Dalam perkap tersebut, ujar dia, ada prinsip-prinsip legalitas, proporsional, keterpaduan,nesesitas hingga akuntabilitas. “Ini kok saya melihat kurang dipertimbangkan dalam penanganan kasus kemarin,”ujar dia.