Berani Zalimi Dzimmi? Rasulullah yang akan Jadi Lawannya

Tuntunan  

Salam Sahabat! Islam memperlakukan non Muslim yang disebut sebagai ahludz-Dzimmah di tempat terhormat. Alquran bahkan mengatur bagaimana Muslim berhubungan dengan para ahli dzimmi. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu, orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu.” (QS Al-Mumtahanah :8-9).

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Minoritas Non Muslim dalam Masyarakat Islam menjelaskan, setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan meski mereka tidak mengakui Islam. Dengan catatan, selama mereka tak menghalangi penyebaran dan tak memerangi para penyeru Islam.

Alquran bahkan melarang Muslim untuk berbantah dan berdebat dengan para ahli kitab kecuali dengan cara terbaik. Terlebih, tentang agama mereka agar tak menimbulkan api kebencian diantara kalangan umat beragama. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahlul Kitab melainkan dengan cara yang paling baik kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka. Dan katakanlah: ‘Kami telah beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan hanya kepada-Nya saja kami berserah diri.” (QS Al- Ankabut: 46).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Qaradhawi menjelaskan, Islam menamakan warga negara non-Muslim sebagai ahludz Dzimmah atau adz-Dzimmiyyun (orang-orang Dzimmi). Secara bahasa, kata dzimmah berarti perjanjian, jaminan dan keamanan. Mereka dinamakan demikian karena mereka memiliki jaminan perjanjian (‘ahd) Allah dan Rasul-Nya serta jamaah kaum Muslimin untuk hidup dengan aman dan tenteram.

Akad dzimmah ini berlaku selamanya. Akad ini mengandung ketentuan untuk membiarkan orang-orang non Muslim tetap dalam agama mereka di samping hak menikmati perlindungan dan perhatian jamaah kaum Muslimin. Seorang dzimmi bahkan menjadi penyandang kewarganegaraan Islam atau Daril Islam (dalam konteks negara Islam). Karena itu, dia pun wajib membayar jizyah serta berpegang pada hukum-hukum Islam dalam hal yang tak berhubungan langsung dengan masalah agama.

Bagaimana hak ahli dzimmah untuk mendapat perlindungan terhadap kezaliman di dalam negeri? Hal tersebut justru amat diwajibkan oleh Islam. Islam bahkan memperingatkan kaum Muslimin agar jangan sekali-kali mengganggu dan melanggar hak Ahludz-Dzimmah baik dengan tindakan ataupun ucapan. Sementara itu, Allah SWT tidak menyukai orang-orang zalim dan tidak memberi mereka petunjuk. Rasulullah SAW bahkan sampai melontarkan ancaman kepada para pelakunya:“Barang siapa bertindak zalim terhadap seorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum Muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa ridhanya, maka akulah yang akan menjadi lawan si zalim itu kelak di hari kiamat. “ (HR Abu Daud).

Tidak heran jika perhatian kaum Muslimin terhadap Ahludz-Dzimmah sungguh besar sejak masa Khulafaur Rasyidin. Umar Ra juga kerap menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan Ahludz-Dzimmah. Dia khawatir karena ada diantara kaum Muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Para fuqaha dari sebagian mazhab pun berpendapat, kezaliman terhadap ahludz-Dzimmah lebih besar dosanya kepada kezaliman terhadap sesama Muslim.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image