Libur Idul Adha Jadi Dua Hari, Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih untuk Jokowi
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan libur Idul Adha 1444 H ditambah menjadi dua hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut tertera dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. Dengan kata lain, terdapat libur panjang, yakni terhitung mulai Rabu sampai dengan Ahad. Baca: Idul Adha di Saudi dan Indonesia Berbeda, Thomas Djamaluddin Bandingkan Posisi Hilal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023. Adanya penambahan hari libur membuat umat Islam dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha dengan aman, tenang dan damai.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023,tulis Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti lewat akun instagram Abe Muti.
Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai.
Dia pun meminta agar warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. "Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati."
Seperti diketahui, Idul Adha 1444 Hijriah sudah dipastikan akan dijalani berbeda. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Rabu (28/6) berdasarkan berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal. Sementara, pemerintah menetapkan pada Kamis (29/6) berdasarkan hasil sidang isbat yang disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Dr H Zainut Tauhid Sa’adi, MSi di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (18/6).