Sanksi Berat Bagi yang tak Bayar Zakat, Diperangi Hingga Menjadi Kafir

Tuntunan  

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang jatuh pada masa nishabnya. Sejarah mencatat hukuman bagi mereka yang tidak menunaikan kewajiban zakat terjadi pada masa Abu Bakar Siddiq. Hal ini bermula dari umat Islam pada masa itu yang enggan membayar zakat, karena beranggapan bahwa zakat hanya wajib dilakukan pada masa Nabi Muhammad Saw masih hidup.

Kondisi dan pemahaman semacam ini sangat mengusik Abu Bakar. Pada akhirnya beliau memerintahkan untuk memerangi orang-orang Islam yangterkena wajib zakat, tetapi enggan dan bahkan ingkar menunaikannya. Kecaman beliau ini terlihat dalam ucapan beliau "Demi Allah saya akan memerangi orang yang memisahkan diantara shalat dan zakat, karena zakat itu keharusan atas kekayaan. Demi Allah jika mereka tidak menyerahkan zakat unta kepadaku yang biasa mereka serahkan kepada Rasulullah Saw sungguh mereka akan saya perangi.”

Apa yang dilakukan Abu Bakar bukan tidak mendasar, dalam sebuah hadits disebutkan : "Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan dimasukkan ke dalam api neraka jahanam".

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Siksaan tersebut bukan hanya di akhirat saja, melainkan di dunia juga akan mendapatkan akibatnya. Rasulullah Saw bersabda : "Tidaklah satu kaum yang menolak mengeluarkan zakat kecuali Allah menimpakan kepada mereka kelaparan dan bencana berkepanjangan".

Dikutip dari Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan Kementerian Agama, apabila keengganan membayar zakat tersebut dilakukan dalam sebuah negara Islam, maka Imam berhak untuk mengambil paksa zakatnya jika kasusnya individu. Tetapi jika kasusnya adalah kelompok, maka Imam berhak memeranginya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat, sampai mereka mau membayar zakat.

Sementara itu, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa Imam berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya. Seandainya, keengganan membayar zakat tersebut disebabkan oleh keinginannya terhadap kewajiban zakat padahal dia tahu bahwa zakat itu wajib dan ia tinggal di negara Islam, maka orang tersebut dapat dikategorikan "kufur" bahkan dalam salah satu ayat disebut sebagai orang yang telah musyrik atau menyekutukan Allah. Adapun jika keengganannya tersebut disebabkan kejahilan atau ketidaktahuannya' akan ajaran Islam, maka orang terse but tidak termasuk "kufur".

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image