Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan?

Tuntunan  

Lembaga amil zakat kini tak sekadar menyalurkan dana untuk program sosial. Lembaga zakat juga menstimulus kegiatan ekonomi berupa kegiatan kewirausahaan agar para mustahik bisa mandiri. Tak hanya itu, program investasi juga menjadi pilihan beberapa lembaga zakat agar dana tersebut semakin berkembang. Kebermanfaatan dana itu juga bisa bertambah.

Hanya, masih ada perdebatan apakah dana zakat boleh diinvestasikan atau tidak? Bukankah menginvestasikan dana zakat bisa berisiko menimbulkan kerugian sehingga dana untuk para mustahik menjadi berkurang? Siapa yang akan menanggung kerugiannya jikalau hasil investasi tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan?Sebenarnya Allah SWT dalam Alquran sudah memberi batasan mengenai siapa yang berhak mendapatkan dana zakat. "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS at-Taubah [9] :60).

Ini menjadi dalil dari delapan asnaf sebagai golongan yang berhak mendapatkan zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil (pengelola zakat), gharimin (orang yang berutang), mualaf (baru masuk Islam), budak, fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), hingga ibnu sabil (pengembara).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum investasi dana zakat. Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, zakat yang ditangguhkan boleh diinvestasikan (istismar) dengan beberapa syarat yang ketat. Zakat ditangguhkan (ta'khir), yakni zakat yang penyalurannya ditangguhkan oleh lembaga zakat atau muzaki menangguhkan pembayaran ke lembaga zakat.

Zakat ditangguhkan bisa diterima sepanjang belum ada mustahik dan ada kemaslahatan lebih besar berdasarkan penilaian lembaga zakat atau muzaki. MUI lantas mencantumkan persyaratan zakat yang di-ta'khir-kan bisa diinvestasikan. Pertama, dana zakat harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku. Kedua, diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini dapat memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan. Ketiga, dibina dan diawasi pihak-pihak berkompeten.

MUI juga mensyaratkan bahwa pengelolaan investasi dana tersebut harus dilakukan oleh institusi atau lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah). Berikutnya, izin investasi harus diperoleh dari pemerintah. Kemudian, pemerintah harus menggantinya apabila lembaga yang ditunjuk untuk mengelola investasi dana zakat tersebut merugi atau pailit. Kemudian, tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. MUI juga mensyaratkan pembagian zakat yang di-takhir-kan kaena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image