Siang Hingga 24 Jam di Kutub Utara, Bagaimana Menjalankan Ibadah Puasa?

Tuntunan  

Salam Sahabat! Puasa merupakan kewajiban dari Allah SWT untuk orang beriman yang tercantum dalam QS al-Baqarah [2]: 183-185. Ayat tersebut mencantumkan kewajiban berpuasa dan beberapa ketentuannya. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh umat Islam, kapan, dan di mana pun berada tanpa membedakan antara tempat yang selalu siang atau malam. Di sisi lain, perintah dan larangan dalam Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia (QS al-Hajj: 78) sehingga ada beberapa ketentuan keringanan (rukhshah) dan pengecualian.

Lantas, bagaimana menjalankan ibadah puasa di daerah kutub utara dimana siang bisa mencapai 24 jam? Ustaz Mukhlis Hanafi saat menjawab pertanyaan Jadwal Shalat dan Puasa di Kutub di Harian Republika, Selasa, 6 Agustus 2013 menjawab, dalam ibadah puasa, Allah menghendaki kemudahan dalam pelaksanaannya (QS al-Baqarah [2]: 184). Karena itu, orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa, tetapi harus mengganti pada hari lain. Sementara itu, orang yang berat untuk berpuasa karena kondisi yang sulit dihilangkan, seperti lanjut usia atau sakit kronis berkelanjutan, dibolehkan tidak berpuasa, dan cukup menggantinya dengan bayar fidiyah.

Penetapan waktu berdasarkan perkiraan itu didasari pada sebuah hadis Nabi yang menjelaskan berapa lama Dajjal tinggal di bumi saat kemunculannya. Disebutkan, “Lamanya empat puluh hari; ada satu hari yang lamanya, seperti satu tahun, ada satu hari yang lamanya seperti satu bulan, ada satu hari seperti dari Jumat ke Jumat, dan sisanya seperti hari-hari yang kalian lalui.”Ketika para sahabat bertanya, bagaimana melaksanakan shalat pada hari yang seperti satu tahun, beliau menjawab, “Uqduru lahu qadrahu” (perkirakanlah waktunya) (HR Muslim).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Maksudnya, dalam melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, waktu-waktunya diperkirakan berdasarkan waktu-waktu yang biasa dalam sehari, baik yang berlaku di Makkah atau Madinah atau di negara terdekat yang terbilang normal tanpa menunggu terbenamnya matahari untuk berbuka atau terbit fajar untuk memulai puasa. Pendapat ini ditetapkan juga oleh Komisi Fatwa Al-Azhar dan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Inilah bentuk kemudahan yang diberikan oleh agama.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image