Imam yang Maksum, Doktrin Syiah yang Difatwa Sesat MUI

Tuntunan  

Doktrin tentang maksum masih dipegang segelintir masyarakat yang meyakini jika seorang imam atau pemimpin keagamaan terpelihara dari dosa. Mereka pun wajib diikuti dalam situasi dan kondisi apa pun.

Anggapan ini memicu timbulnya kebingungan, keresahan, dan ketegangan di masyarakat, khu susnya terkait dengan 'ishmatul imam atau imam yang maksum. Padahal, setiap manusia ada lah tempat salah dan dosa. Dari Anak bin Malik RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Setiap bani Adam itu salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah ada lah mereka yang bertobat. (HR al-Turmudzi, Ibn Ma jah, dan al-Hakim dan menshahihkan nya).

Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, doktrin kemaksuman para imam ini memang lahir dari paham syiah. Bertolak belakang dengan ahlusunnah, Syiah percaya bahwa dalam seluruh tingkatan Imam sama dan sejajar dengan Rasulullah SAW kecuali dalam masalah wahyu. Oleh karena itu, imam juga harus seperti rasul yang maksum dan suci dari kesalahan, penyim pangan dan dosa, sebagaimana hal nya Ra sulullah SAW dan para na bi Allah yang lainnya pun de mikian. Imam Ali RA pun menda pat gelar mak sum karena di per caya kaum Syiah sebagai bagian dari ima mah.Padahal, Imam Ali sendiri mencegah kaum Muslimin untuk mencintainya berlebihan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Imam Hakim menyampaikan riwayat yang dinyatakannya shahih dan dinyatakan hasan oleh yang lain tentang Ali RA yang mengatakan, "Celakalah orang yang berlebihan mencintaiku, ia me nyanjung dan mengangkatku pada ke dudukan yang tidak layak bagiku. Dan celakalah pula orang yang meng ada-ada kan kebencian kepadaku dengan mela kukan kebohongan mengenai apa yang tidak ada padaku". Kemudian, ia berkata, "Apa pun yang aku telah pe rintahkan kepadamu, kalau itu dur haka maka bagi seseorang tidak boleh taat dalam durhaka ke pada Allah Ta'ala".

Dari per kataan Ali ra tersebut, diketahui bahwa ia tidak per nah mengaku dirinya maksum.Abdul Malik ibn 'Abdullah ibn Yusuf ibn Muhammad Al-Juwainiy, Abul Ma'aliy (Imam al-Haramain), di dalam Ghiyatsul Umam menjelaskan, orang-orang yang memilih imam tidaklah dapat melihat halhal rahasia pada saat itu. Imam masjid suci itu mengungkapkan, bagaimana mereka menjamin ia bersih dari dosa pada masa mendatang? Tidak seorang pun yang mampu melihat cela yang sangat rahasia secara pasti dan sesuai akal. Dia pun meyakini, sesungguhnya Ali RA dan kedua putranya, Hasan dan Husain, serta anakanak me reka tidaklah mengakui dirinya mas'hum dan suci dari dosa. Bah kan, secara tersembunyi dan nya ta mereka mengakui sebagai ham ba yang lemah, senantiasa rendah hati di hadapan Allah SWT, memohon ampunan, tunduk dan patuh kepada-Nya. "Jika du gaan mereka benar maka itu lah yang diharapkan. Dan jika tidak, maka itulah kebohongan dan kesalahan yang mewajibkannya mohon ampunan dan tobat," ujar dia.

Untuk meredam paham ter sebut, komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluar kan fatwa bernomor 11 tahun 2017. Menurut MUI, meyakini bahwa seorang pemimpin atau imam adalah terpelihara dan terbebas dari salah dan dosa (ma'shum) serta wajib diikuti dalam situasi dan kondisi apa pun merupakan keyakinan yang salah (batil), hukumnya haram. MUI pun menjelaskan, kewajiban taat kepada pemimpin atau Imam hanya terbatas jika imam taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Tak hanya itu, meyakini bah wa pe mimpin atau imam mene rima wahyu se perti nabi adalah dhalal (sesat) dan me nyebab kannya kafir. Sementara itu, meng afirkan (takfir) orang Islam yang tidak mengakui ishmatul imam , menyebabkan penuduh menjadi kafir. MUI pun mere komendasi kan masyarakat agar mewas padai penyebaran setiap paham yang bertentangan dengan ketentuan fatwa ini. MUI juga meminta pemerintah agar bertin dak tegas terhadap setiap penye baran pa ham yang dapat dikate gorikan penodaan dan/atau pe nis taan aga ma

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image