Khutbah Jumat Jadi Dua Rakaat Pengganti Sholat Dzuhur, Wajibkah Pakai Bahasa Arab?

Tuntunan  

Salam Sahabat! Khutbah merupakan bagian tak terpisahkan dalam Sholat Jumat. Para ulama bahkan sepakat jika khutbah termasuk dalam syarat wajib dalam rangkaian ibadah Sholat Jumat. Nah sahabat, dalam praktiknya masih ada masjid di Tanah Air yang khatibnya menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab meski berdampak pada ketidakpahaman jamaah dalam menangkap pesan khutbah. Sebenarnya, bagaimana hukum menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa Arab?

Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Meski demikian, selain ritual yang termasuk rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.

Mazhab Al-Malikiyah sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. Mazhab Asy-Syafi'iyah juga senada dengan mazhab Al-Malikiyah dalam hal keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab.

Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Karena itu, belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah. Apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.

Apa dasar dan latar belakang jumhur ulama mengharuskan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab, meski hanya rukunnya saja? Dasarnya adalah ittiba' kepada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan generasi penerusnya hingga 14 abad kemudian. Padahal boleh jadi khutbah itu disampaikan di luar negeri Arab, dimana mayoritas penduduknya tidak mengerti bahasa Arab.

Kebanyakan ulama memandang bahwa khutbah Jumat ini lebih merupakan ibadah ritual (ta'abbud), ketimbang bagaimana orang memahami isi pesan di dalamnya. Alasannya karena khutbah Jumat tidak lain merupakan pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Shalat wajib berbahasa Arab, sehingga khutbah pun wajib disampaikan dalam bahasa Arab, meski tidak satu pun dari hadirin memahami isi khutbah itu.

Mazhab Al-Hanafiyah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan walau tidak berbahasa Arab. Dan perlu diketahui juga bahwa bukan hanya khutbah Jumat yang boleh disampaikan dengan bahasa selain Arab, shalat pun juga dibolehkan oleh mazhab ini dengan menggunakan bahasa selain Arab.

Namun kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah sendiri. Keduanya malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, meski hanya pada bagian rukunnya saja.

Tertinggal Sholat Jumat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Empat Surah yang Sunah Dibaca Imam Saat Sholat Jumat

Jeritan Jiwa Kartini Usai Baca Tafsir Alquran

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pecinta Nasi Uduk

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image